Friy Grandonk
this site the web

Iklan Jas

Call money

Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Kedua)
Dana pihak kedua adalah dana-dana pinjaman yang berasal dari pihak luar yang memberikan pinjaman dana (uang) pada bank, yamg terdiri atas dana-dana sebagai berikut :

1) Call Money

Call money merupakan pinjaman dari bank lain yang berupa pinjaman harian antar bank. Pinjaman ini biasanya diminta bila ada kebutuhan mendesak yang diperlukan bank. Jangka waktu call money biasanya tidak lama, yaitu sekitar satu minggu, satu bulan dan bahkan hanya beberapa hari saja. Jika jangka waktu pinjaman hanya satu malam saja maka pinjaman itu disebut Overnight Call Money.

2) Pinjaman Antar Bank

Pinjaman ini umumnya terjadi jika antar bank peminjam dengan bank yang memberikan pinjaman kerjasama dalam bantuan keuangan dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang disepakati kedua belah pihak, jangka waktunya bersifat menengah atau panjang dengan tingkat suku bunga yang relatif lebih lunak.

3) Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Pinjaman dari LKBB ini lebih banyak berbentuk surat berharga yang dapat diperjualbelikan dalam pasar uang sebelum jatuh tempo.

4) Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia)

Merupakan pinjaman yang diberikan BI kepada bank untuk membiayai usaha-usaha masyarakat yang tergolong berprioritas tinggi, seperti kredit investasi pada sektor-sektor yang harus ditunjang sesuai dengan arah dan prioritas pembangunan, kredit untuk golongan ekonomi lemah dan lain-lainnya, maka BI memberikan dana yang dikenal dengan kredit likuiditas. Kredit likuiditas ini termasuk sumber dana yang tergolong murah (soft loan) yaitu dengan jangka waktu yang relative lama dan dengan suku bunga yang rendah, berkisar antara 3% sampai 4% per tahun.

III. Dana dari Masyarakat (Dana Pihak Ketiga)
Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat merupakan sumber dana terbesar yang paling diandalkan oleh ban. Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis, yaitu :

1) Tabungan (Saving Deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarta tertentu.

2) Giro (Deman Deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

3) Deposito (Time Deposit)
Deposito adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Dilihat dari sudut biaya dana, dana bank yang bersumber dari simpanan dalam bentuk deposito merupakan dana yang relatif mahal dibandingkan dengan sumber dana lainnya. Tetapi kelebihannya sifatnya dapat dikatagorikan sebagai sumber dana semi tetap, karena penarikannya berdasarkan tanggal jatuh tempo sehingga tingkat fluktuasinya dapat diantisipasi.

Sumber : http://worldfriend.web.id/pengembangan-produk-tabungan-batara-dalam-menghimpun-dana-masyarakat-

0 komentar:

Post a Comment

 

W3C Validations

Cum sociis natoque penatibus et magnis dis parturient montes, nascetur ridiculus mus. Morbi dapibus dolor sit amet metus suscipit iaculis. Quisque at nulla eu elit adipiscing tempor.

Usage Policies